Ahmad Luthfi, Gubernur Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Realisasi pendapatan pajak daerah Jawa Tengah hingga 30 April 2025 kemarin, mencapai Rp3,77 triliun.

Jumlah tersebut mengalami tren positif, karena persentasenya sudah sebesar 29,81 persen atau melebihi dari target yang ditetapkan sebesar 27,79 persen.

Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercapai sebesar Rp1,248 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp456,650 miliar, Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan sebesar Rp874,209 miliar dan Pajak Rokok sebesar Rp1,180 triliun. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Menurut Luthfi, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu perlu ditekankan agar warga tak lagi menunda kewajiban dengan alasan menunggu program pemutihan.

“Yang ingin memanfaatkan program pemutihan (pajak), ini saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 (Juni). Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak,” kata Luthfi.

Luthfi menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Jateng mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

Program tersebut dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.

“(Tahun) 2026 nanti, (masyarakat) harus (taat) bayar pajak. Karena pemutihan seyogyanya kan hanya bagi mereka (kendaraan) yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,” jelasnya.

Lebih lanjut Luthfi menjelaskan, proses pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor akan diperkuat hingga ke level terbawah.

Nantinya, tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bergerak tapi juga pemerintah desa akan dilibatkan secara aktif.

“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya. (Bud)