Semarang, Idola 92,6 FM-Dinas Perhubungan Jawa Tengah siap menyampaikan aspirasi dari para pengemudi ojek online (ojol) dan juga taksi online (takok) kepada pemerintah pusat.
Termasuk, akan mengawal lahirnya kebijakan jangka pendek maupun jangka panjang yang memberikan kesejahteraan bagi para ojol.
Kepala Dinas Perhubungan Jateng Arief Djatmiko mengatakan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan pengemudi ojek online (ojol) dan juga taksi online (takok), telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Hal itu dikatakan usai melakukan pertemuan dengan perwakilan pengemudi ojol dan takok di kantor DPRD Jateng, Selasa (20/5).
Menurut Arief, tuntutan-tuntutan yang disampaikan itu sebenarnya ingin didengar langsung pemerintah pusat.
Dari empat tuntutan yang diajukan itu di antaranya kenaikan tarif roda dua, dan kehadiran adanya undang-undang transportasi online.
Arief menjelaskan, tuntutan yang diajukan itu sebenarnya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
“Upaya yang sudah kita lakukan sebenarnya sudah dilakukan untuk tarif batas atas dan batas bawah. Termasuk di antaranya adalah tarif bersih. Tetapi karena itu termasuk kewenangan pemerintah pusat, itu sudah kita laporkan ke pemerintah pusat,” kata Arief.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, pihaknya mendorong kepada pemerintah pusat untuk menerbitkan undang-undang tentang transportasi online dan memasukkan para ojol sebagai layanan transportasi bagi masyarakat.
“Jadi, aksi yang mereka lakukan ini serentak di seluruh daerah agar pemerintah daerah mendorong pemerintah pusat untuk memperhatikan tuntutan mereka,” pungkasnya. (Bud)