Semarang, Idola 92.6 FM – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menghadapi jalan buntu. Hal itu karena tarik ulur antara pemerintah dan DPR soal inisiatif pembahasan.
DPR menyatakan, mereka menunggu pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draf resmi, sedangkan pemerintah justru menyiratkan kemungkinan RUU itu diambil alih menjadi inisiatif DPR. Aksi saling lempar ini dinilai sejumlah kalangan sebagai cerminan ketidaktegasan dan minimnya komitmen pada pemberantasan korupsi.
Ketua Badan Legislasi DPR-Bob Hasan menyebut/ hingga kini RUU Perampasan Aset masih tercatat sebagai RUU inisiatif pemerintah. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, tidak ada perubahan posisi tersebut.
Lalu, ketika RUU Perampasan Aset kembali mandek karena DPR dan Pemerintah saling lempar tanggung jawab, apakah situasi ini sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila? Bagaimana mendorong agar parlemen kita tidak hanya mengkampanyekan Pancasila kepada warga, tetapi juga kepada diri mereka sendiri juga?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Sekjen Caksana Institute for Law and Policy Reform, Zaenur Rohman. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: