Semarang, Idola 92,6 FM-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah mengupayakan, agar tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K).
Kepala BKD Jateng RR Utami Rahajeng mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lanjutan, khususnya terkait dengan penempatan guru supaya mendapatkan jam mengajar yang layak. Hal itu dikatakan usai bertemu Wagub Taj Yasin di kantor gubernur, kemarin.
Utami menjelaskan, terkait guru honorer atau guru P3K yang belum mendapat jam mengajar akan dipetakan Dinas Pendidikan.
Sebab, Dinas Pendidikan yang dianggap paham tentang formasinya.
“Prinsipnya, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang paham betul formasinya seperti apa. Kami akan memetakan yang belum dapat atau masih enol jam mengajar, nanti akan kita prioritaskan,” kata Utami.
Menurut Utami, pada tahap pertama berdasarkan data P3K jumlah formasi ada 2.990 formasi dan jumlah peserta yang mengikuti seleksi ada 5.433 orang serta pelamar prioritas P1 mendapat formasi sebanyak 1.555 orang.
“Jadi, kami di BKD memetakan guru P3K yang belum dapat jam mengajar. Jadi, nanti kami akan prioritaskan,” jelasnya.
Sementara Wagub Taj Yasin menyatakan, pemprov akan berupaya mengakomodir usulan-usulan yang muncul dan salah satunya jangan sampai ada klaster pengangguran baru akibat PHK pegawai honorer di pemerintahan.
“Tadi baru dirapatkan (DPR), nanti keputusannya teknisnya bagaimana, masih kita tunggu. Kalau semua usulan itu bisa diterima semua dan haknya bisa dipenuhi semua, maka itu paling bagus. Jadi enggak ada perbedaan ya antara P3K, dan PNS,” ucap Gus Yasin. (Bud)