
Semarang, Idola 92,6 FM-OJK Jawa Tengah mendekati masyarakat di kawasan Car free day (CFD) dan gelaran Jateng Fair 2025, guna memberikan edukasi agar terhindar dari tawaran investasi ilegal atau jangan sampai terjadi aplikasi pinjaman online (pinjol).
Termasuk, edukasi waspada adanya aksi scam atau penipuan keuangan yang saat ini juga makin marak terjadi.
Kepala Kantor OJK Jateng Hidayat Prabowo mengatakan dengan menggunakan mobil Si Molek (Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan), pihaknya ingin mendekati masyarakat yang ada di pusat-pusat keramaian. Hal itu dikatakan saat ditemui di sela kegiatan CFD di delta Menteri Supeno Jalan Pahlawan, Minggu (6/7).
Menurut Hidayat, OJK mencoba proaktif menjemput dan mendekati masyarakat untuk menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat.
Tujuannya, agar masyarakat terinformasi dengan hal-hal yang terkait dengan sistem keuangan maupun produk-produk keuangan serta resiko-resiko yang mungkin dihadapi apabila tidak paham tentang keuangan.
Hidayat menjelaskan, OJK lewat Si Molek berada di kawasan CFD Pahlawan memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum berinvestasi.
“Kita tahu kan, CFD ini kerumunan banyak orang dan mereka dengan inisiatif sendiri datang dan tidak perlu kita yang mengumpulkan gitu ya. Kita memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, dan kalau ada yang mengadu soal pinjol atau apa nanti diarahkan datang ke kantor,” kata Hidayat.
Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, kegiatan edukasi terkait produk keuangan dan sebagainya tidak hanya dilakukan di kawasan CFD saja tetapi juga memanfaatkan gelaran Jateng Fair 2025 di kompleks PRPP Semarang.
Oleh karena itu, melalui kegiatan-kegiatan yang banyak didatangi masyarakat akan menjadi fokus perhatian bagi OJK Jateng guna menyampaikan informasi terkait produk keuangan hingga bahaya dari ancaman tawaran investasi ilegal.
“Kita memberikan kegiatan edukasi dan literasi kepada masyarakat. Berbagai macam terkait dengan pemahaman knowledge di bidang keuangan, sekaligus untuk mencegah tawaran investasi ilegal,” pungkasnya. (Bud)