ilustrasi/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap terdapat 571.410 orang penerima bantuan sosial yang juga terindikasi bermain judi online.

Ketua Tim Humas PPATK M Natsir menyampaikan, berdasarkan data PPATK tahun 2024, terdapat 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, lalu ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judol. Dia mengatakan/ dari jumlah itu terdapat 7,5 juta kali transaksi judi online dengan total deposit nyaris Rp1 triliun.

Sejumlah pihak menilai, perlunya klarifikasi sebelum menyimpulkan keterlibatan pemilik rekening bansos dalam praktik judi online. Sebab, tak sedikit rekening kosong atau tidak aktif yang dijadikan tempat penampungan transaksi oleh bandar maupun pemain judi online. Selain itu, tingginya tekanan ekonomi di masyarakat kelas menengah bawah menjadi salah satu faktor pendorong keterlibatan mereka dalam judi online.

Menanggapi temuan PPATK tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa temuan PPATK itu akan menjadi bahan evaluasi dalam penyaluran bansos selanjutnya. Kemensos telah membuka partisipasi masyarakat untuk ikut mengoreksi penyalahgunaan bansos dengan melaporkan lewat jalur formal atau melalui aplikasi dan call center.

Lalu, bagaimana Pemerintah menyikapi temuan PPATK tersebut? Bagaimana menjadikan temuan ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh dalam penyaluran Bansos agar lebih tepat sasaran?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Media Wahyudi (Dosen UGM Yogyakarta sekaligus Direktur Kebijakan Publik CELIOS) dan Eliza Mardian (Peneliti CORE Indonesia). (her/yes/dav)

Simak podcast diskusinya: