Semarang, Idola 92,6 FM-OJK mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), sebagai tonggak pencapaian penting dalam memerkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia.
Pengukuhan tersebut, menandai efektifnya operasional KPKS yang telah dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pembentukan KPKS, merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional. Hal itu dikatakan melalui siaran pers secara daring, kemarin.
“Pembentukan KPKS merupakan amanat dari UU PPSK. Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang, dan melibatkan berbagai stakeholders untuk memberikan masukan yang sangat berarti. KPKS dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian.
Dian menjelaskan, melalui KPKS, OJK berupaya memerkuat pilar tata kelola syariah nasional dengan menciptakan ruang diskusi dan sinergi serta rekomendasi yang kredibel.
Yakni untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif dan adaptif terhadap tantangan global.
“Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi. Komite ini menjadi jembatan yang menghubungkan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sah secara syariat Islam,” jelasnya.
Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, pengukuhan KPKS sejalan dengan arahan kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.
“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif. Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah,” ucap Mahendra. (Bud)