Semarang, Idola 92,6 FM-OJK memberikan penilaian dan saran kepada lembaga jasa keuangan, terkait kebijakan terbaru dari Amerika Serikat soal pemberlakuan tarif impor.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa OJK Mahendra Siregar mengatakan kebijakan tarif impor terbaru yang diberlakukan Amerika Serikat, menjadi perhatian serius yang harus disikapi Indonesia. Hal itu dikatakan melalui sesi siaran pers secara daring, kemarin.
Menurut Mahendra, seluruh lembaga jasa keuangan harus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan asesmen berkala terhadap dampak lanjutan dari ketegangan global.
Penilaian risiko yang tepat dan cepat dianggap penting, agar industri keuangan tidak terlambat mengambil langkah mitigasi.
“OJK meminta lembaga jasa keuangan, untuk meneruskan dan melakukan assesment atas perkembangan terkini dan melakukan assesment lanjutan, sehingga diharapkan mampu mengambil langkah antisipatif untuk memitigasi potensi peningkatan resiko,” kata Mahendra.
Mahendra menjelaskan, lembaga keuangan harus lebih proaktif dalam membaca situasi, terutama menilai potensi peningkatan kredit bermasalah di tengah gejolak ekonomi global.
OJK akan terus melakukan pemantauan secara ketat, terhadap perkembangan geopolitik dunia dan dampaknya terhadap pasar keuangan domestik.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK, dalam menjaga kepercayaan investor dan ketahanan industri keuangan.
“OJK mencermati dan melakukan asesment berkala terhadap perkembangan kondisi geopolitik global, yang berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan dan tentunya kinerja debitur sektor riil yang memiliki eksposur terhadap resiko terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut Mahendra menjelaskan, keputusan penerapan tarif impor sebesar 32 persen berpotensi menekan kinerja ekspor nasional, utamanya produk-produk unggulan yang selama ini menjadi andalan di pasar global.
Kebijakan tarif tersebut hadir di tengah upaya pemulihan ekonomi global, yang masih dibayangi ketegangan geopolitik, seperti konflik di Timur Tengah.
“Ketidakpastian perdagangan utamanya Amerika Serikat dan Tiongkok sedikit menurun, setelah tercapainya kerangka dagang kedua negara. Meskipun kita melihat pada perkembangan hari ini keputusan Amerika Serikat berkaitan dengan tingkat tarif kepada sejumlah negara-negara lain termasuk Indonesia,” pungkasnya. (Bud)