
Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah membongkar peredaran gula oplosan berskala besar, di wilayah Banyumas.
Produk oplosan tersebut, diketahui telah beredar luas di sejumlah wilayah di provinsi ini hingga ke Jawa Timur.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Arif Budiman mengatakan aksi pengoplosan dilakukan seorang pelaku berinisial MS (52), warga Cilongok, Banyumas sebagai pemilik gudang tempat produksi. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di kantornya, kemarin.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku dengan mencampur gula rafinasi dan gula kristal putih reject pabrik.
Kemudian mengemas ulang menggunakan karung bekas merek tertentu, untuk diedarkan ke berbagai wilayah di Jateng dan Jatim.
“Awal bulan Juli kemarin, kami segel gudang produksi gula oplosan milik MS di Banyumas. Mereka telah beroperasi sejak 2018 dengan kapasitas produksi 300 hingga 500 ton per bulan dan omzet mencapai Rp150 juta per bulan,” kata Arif.
Arif menjelaskan, praktik tersebut merugikan produsen resmi dan masyarakat sebagai konsumen.
Produk yang dijual tidak sesuai standar dan tidak layak dikonsumsi, serta dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap produk legal yang beredar di pasaran.
“Barang bukti yang kita amankan lebih dari 1.442 karung gula oplosan, dengan total berat sekitar 72 ton. Selain itu juga diamankan tiga unit mesin pengoplos (mixer), dua mesin jahit karung dan dua timbangan digital,” jelasnya.
Sementara Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI (produsen resmi Raja Gula) Hidayat Safwan menyampaikan apresiasi, atas pengungkapan kasus tersebut.
Perbuatan pelaku disebut merugikan PT RNI selaku produsen resmi Raja Gula, dan merugikan masyarakat karena mendapat produk yang tidak sesuai dengan kualitas aslinya.
“Kami sangat dirugikan karena konsumen tidak mendapatkan produk sebagaimana standar kualitas Raja Gula. Ini juga merusak kepercayaan pasar terhadap brand kami. Kami imbau masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam memilih produk,” ucap Hidayat. (Bud)