Oplus_16777216

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura Dana Mandiri Sejahtera (DMS), yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 08 Juli 2025.

Pencabutan dilakukan, mengingat DMS tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, DMS telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Ismail Riyadi mengatakan OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi DMS, untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Ismail menjelaskan, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan, maka DMS dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Menurut Ismail, tindakan pengawasan yang dilakukan OJK termasuk pencabutan izin usaha DMS dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha, DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ismail.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan, sejak tanggal dicabutnya izin usaha, kemudian memutuskan pembubaran badan hukum DMS dan membentuk tim likuidasi.

“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, DMS dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan” pungkasnya. (Bud)