Oplus_16777216

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Yakni, guna memerbarui pengaturan pengendalian internal dan perilaku bagi penjamin emisi efek (PEE) dan perantara pedagang efek (PPE).

Termasuk, perusahaan efek daerah (PED) dan PPE yang merupakan mitra pemasaran secara lebih komprehensif.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan penerbitan POJK dilatarbelakangi peningkatan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek, yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek (PEE) dan/atau perantara pedagang efek (PPE) serta perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk dan proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Selasa (15/7).

Ismail menjelaskan, POJK tersebut mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE.

Termasuk, kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.

Menurut Ismail, POJK tersebut juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi.

Termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek.

“Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek dalam POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di pasar modal dari aspek peningkatan kualitas emiten. Termasuk mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan efek,” kata Ismail.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan, POJK tersebut mengatur ketentuan di antaranya fungsi yang wajib dimiliki PEE dan perilaku PEE terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan.

POJK diundangkan pada 11 Juni 2025, dan mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan atau pada 11 Desember 2025 mendatang.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini, untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal,” pungkasnya. (Bud)