Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Piagam Wajib Pajak di Jakarta.

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter), sebagai tonggak penting dalam memerkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.

Peluncuran dipimpin langsung Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, di Jakarta, kemarin.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Piagam tersebut hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas dan keadilan serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” kata Bimo.

Bimo menjelaskan, Piagam Wajib Pajak memuat delapan hak wajib pajak antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum dan kerahasiaan data.

Selain itu terdapat delapan kewajiban wajib pajak termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur dan kooperatif dalam pengawasan serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

“Hubungan yang sehat antara negara dan warga negara, dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat,” jelasnya.

Berikut hak dan kewajiban wajib pajak yang
tertuang dalam Piagam Wajib Pajak.

HAK WAJIB PAJAK

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

(Bud)