Agusman
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK mencatat, pembiayaan modal ventura pada Mei tahun ini senilai Rp16,35 triliun atau naik 0,88 persen bila dibandingkan periode yang sama di 2024 hanya Rp16,32 triliun.

Namun secara bulanan, nilainya menurun dibandingkan pada April 2025 sebesar Rp16,49 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan nilai aset perusahaan modal ventura, pada Mei 2025 nilainya mencapai Rp27,02 triliun. Hal itu disampaikan melalui siaran pers secara daring, belum lama ini.

“Secara tahunan, nilai ini meningkat dibandingkan pada Mei 2024 sebesar Rp26,07 triliun. Secara bulanan, nilainya meningkat apabila dibandingkan pada April 2025 sebesar Rp26,84 triliun,” kata Agusman.

Agusman menjelaskan, sepanjang semester I 2025, OJK mencatat kinerja pembiayaan modal ventura pada Maret 2025 mencapai Rp16,73 triliun.

Secara tahunan, terkoreksi 0,34 persen dibandingkan Rp16,79 triliun pada Maret 2024.

Secara bulanan, juga terbilang meningkat bila dibandingkan Rp16,34 triliun pada Februari 2025.

“Secara tahunan, nilainya menurun dibandingkan pada Februari 2024 sebesar Rp16,49 triliun.
Pada Januari 2025, pembiayaan modal ventura sebesar Rp15,81 triliun. Secara tahunan, nilainya terkoreksi dibandingkan pada Januari 2024 sebesar Rp16,40 triliun. Secara bulanan, nilainya juga menurun dibandingkan pada Desember 2024 sebesar Rp15,84 triliun,” jelasnya.

Lebih lanjut Agusman menjelaskan, OJK tengah menggodok regulasi terkait laporan penerapan tata kelola yang baik bagi lembaga pembiayaan dan perusahaan modal ventura serta lembaga keuangan mikro maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Regulasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML.

“Antara lain mengatur transparansi penerapan tata kelola yang baik, pedoman penilaian sendiri atau self-assessment, dan tata cara penyampaian laporan penerapan tata kelola yang baik,” pungkasnya. (Bud)