Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK terus memerkuat fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan nasional, dan salah satunya melalui penyidikan serta penindakan hukum terhadap lembaga jasa keuangan bermasalah.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan sampai dengan 30 Juni 2025 penyidik OJK telah menyelesaikan 149 perkara dengan rincian 123 perkara di sektor perbankan, dan lima perkara di pasar modal. Hal itu disampaikan melalui siaran pers secara daring, belum lama ini.

Mirza menjelaskan, OJK juga menyelesaikan 20 perkara di sektor perasuransian dan pembiayaan maupun dana pensiun serta lembaga jasa keuangan lainnya (PPDP) hingga satu perkara di pengelolaan investasi dan lembaga pembiayaan.

“Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 127 perkara telah diputus di pengadilan. Sebanyak 115 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), satu perkara dalam proses banding, dan 11 perkara dalam tahap kasasi,” kata Mirza.

Menurut Mirza, OJK juga telah menuntaskan penanganan dan pelimpahan setidaknya terhadap lima debitur perbankan.

Langkah tersebut merupakan bentuk perluasan subjek hukum di sektor perbankan sebagaimana diatur Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Mirza menegaskan bahwa proses hukum menjadi upaya terakhir apabila sanksi administratif tidak lagi efektif. Dengan langkah ini, OJK berharap dapat meningkatkan integritas dan kredibilitas sistem keuangan nasional.

“Sampai saat ini, penyidik OJK telah menuntaskan penanganan perkara dan melakukan pelimpahan kepada kejaksaan negeri tempat kejadian perkara terhadap setidaknya lima debitur perbankan. Pengenaan debitur dalam tindak pidana perbankan, merupakan perluasan atas subyek hukum perbankan di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Mirza menjelaskan, penegakan hukum pidana merupakan langkah terakhir dalam hal tindakan pengawasan administratif tidak efektif.

OJK berkomitmen, dalam penegakan hukum terhadap pihak pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan diharapkan makin meningkatkan integritas sektor keuangan. (Bud)