Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK terus melakukan berbagai upaya, mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).

Salah satunya melalui pengawasan khusus, sebagai upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini, OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi per 24 Juni 2025. Hal itu dikatakan secara daring, belum lama ini.

“Hal itu bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi.

Ogi menjelaskan, selain perusahaan asuransi dan reasuransi, terdapat sembilan dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

“Dalam upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK juga mendorong perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas minimum tahap satu pada 2026 sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023,” jelasnya.

Lebih lanjut Ogi menjelaskan, berdasarkan laporan bulanan per Mei 2025, terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan pada 2026. (Bud)