
Semarang, Idola 92,6 FM-OJK terus memerkuat upaya pelindungan konsumen antara lain dengan meningkatkan layanan pengaduan konsumen, pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan pencegahan kerugian masyarakat akibat penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan sejak 1 Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 222.679 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.115 pengaduan. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers secara daring, belum lama ini.
Friderica menjelaskan, dari jumlah pengaduan tersebut, ada 7.457 pengaduan berasal dari sektor perbankan dan 7.697 dari industri financial technology serta 4.046 dari perusahaan pembiayaan.
Kemudian ada aduan sebanyak 648 dari perusahaan asuransi, dan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Menurut Friderica, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025 Satgas PASTI telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.
“Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal, dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata Friderica.
Lebih lanjut Friderica menjelaskan, Indonesia AntiScam Center (IASC) sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2025 telah menerima 166.258 laporan.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 267.962 rekening, dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 56.986 rekening.
Total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp3,4 triliun, dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp558,7 miliar.
“Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 85 Peringatan Tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK,” pungkasnya. (Bud)