Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah tidak melarang masyarakat di Kabupaten Pati melakukan aksi unjuk rasa di depan pendapa, Rabu (13/8).
Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan aspirasi maupun menyuarakan dan menyampaikan pendapat di muka umum, dilindungi undang-undang dan tidak ada larangannya. Hal itu dikatakan saat ditemui di lobi kantor gubernur.
Menurutnya, aparat kepolisian dari Polresta Pati maupun dibantu Polda Jateng siap mengamankan aksi unjuk rasa.
“Soal demo pati sudah diamankan dengan polres. Hari ini di sana kan sudah diamankan ya. Saya peringatkan kepada bupati untuk menerima aspirasinya, dan nanti dilihat perkembangan yang terjadi di sana. Prinsip, silakan demo cuman jangan sampai mengganggu ketertiban umum dan jangan mengganggu pelayanan masyarakat, pemerintahan harus jalan, mekanisme demokrasi harus dilalui,” kata Luthfi.
Luthfi menjelaskan, pihaknya juga telah meminta kepada Bupati Pati Sudewo untuk menemui para pengunjung rasa.
Harapannya, pihak Pemkab Pati bisa menerima aspirasi masyarakat dan membuat kesejukan kepada masyarakat pendemo.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan, pengendalian internal yang kuat menjadi fondasi utama dalam menjaga profesionalitas pengamanan.
Dalam setiap pengamanan unjuk rasa, Polri bukan pihak lawan bagi pengunjuk rasa.
Sebaliknya, Polri adalah kawan demokrasi yang hadir untuk memastikan masyarakat dapat menyalurkan aspirasi dan pendapatnya secara aman dan tertib serta sesuai prosedur.
“Polda Jawa Tengah berkomitmen menjunjung tinggi nilai demokrasi dan hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi secara damai,” ucap Artanto. (Bud)