Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah bersama Kementerian Hukum membangun sinergi, untuk menjalankan program bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Wagub Taj Yasin mengatakan salah satu poin dalam kerja sama tersebut, pembentukan Pos bantuan hukum (Posbakum) di desa/kelurahan dan bantuan hukum bagi rakyat miskin. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Menurutnya, melalui sinergi tersebut, akan membantu masyarakat dalam mengakses pendampingan hukum.
Terlebih, BPSDM Kementerian Hukum sudah memiliki Posbakum di 1.400 desa di Jateng.
Gus Yasin menjelaskan, kerja sama tersebut harapannya juga dapat selaras dengan program Kecamatan Berdaya yang telah diluncurkan.
“Posbakum yang sudah ada di seribu lebih desa ini, nantinya bisa nge-link (terhubung) dengan program Kecamatan Berdaya yang salah satu kegiatannya adalah melakukan pendampingan kepada masyarakat marginal. Baik perempuan, anak, disabilitas maupun kelompok marginal lainnya,” kata Gus Yasin.
Kepala BPSDM Kementerian Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani menambahkan, Jateng merupakan provinsi kelima yang melaksanakan nota kesepakatan dalam hal sinergi tugas dan fungsi dalam pelaksanaan pembinaan hukum.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi nasional, untuk memerluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok miskin, rentan serta masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan dan pelosok yang selama ini kesulitan menjangkau layanan hukum formal.
“Alhamdulillah dari 8.000 desa, kita sudah punya 1.400 sekian posbankum yang sudah dibentuk pak kakanwil, sehingga tinggal kita petakan kembali dengan kecamatan-kecamatan yang ada, yang menjadi program prioritasnya pak gubernur dan pak wagub Jateng,” ujar Suwardani.
Suwardani menyebutkan, nota kesepakatan yang dilaksanakan meliputi penguatan akses keadilan dengan pembentukan Posbankum di desa/kelurahan, serta Program Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Selain itu juga peningkatan kesadaran hukum di daerah, dengan pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum dan lainnya. (Bud)