Tersangka AAG saat dikawal petugas kepolisian.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK bersama pihak kepolisian, berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

AAG diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU), dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan Investree.

Dana tersebut kemudian dipakai, antara lain untuk kepentingan pribadi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan penyidik OJK menjerat AAG, dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Jumat (26/9).

“Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun,” kata Ismail.

Ismail menjelaskan, selama penyidikan, AAG diketahui tidak kooperatif dan sempat melarikan diri ke Doha, Qatar.

OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka, dan menerbitkan red notice pada 14 November 2024 dengan dukungan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.

“Upaya ekstradisi juga ditempuh melalui jalur diplomasi pemerintah dengan Qatar,” jelasnya.

Menurut Ismail, AAG kini berstatus tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, PPATK serta pihak terkait lain atas sinergi dalam pemulangan tersangka,” pungkasnya. (Bud)