
Semarang, Idola 92,6 FM-BNN Provinsi Jawa Tengah dalam operasi gabungan sepanjang Juli-Oktober 2025, berhasil mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkoba lintas daerah dengan barang bukti mencapai lebih dari 3,2 kilogram ganja, 6,7 gram sabu, dua pohon ganja serta ribuan butir obat terlarang jenis Yarindo, Hexymer dan Tramadol.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Asta Cita presiden, dan Program 100 Hari kepala BNN RI untuk memerkuat perang terhadap narkotika di seluruh Indonesia. Hal itu dikatakan di sela kegiatan pemusnahan narkotika di halaman kantor BNNP Jateng, Rabu (8/10).
Agus menjelaskan, pihaknya berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba di Jateng.
Kasus dari Grobogan hingga Kendal, mampu menyita 1. 996 gram ganja.
Kasus mengejutkan terjadi di Salatiga, karena ganja yang disita berasal dari Papua Nugini bukan Aceh pada umumnya.
Modusnya, ganja dikirim dari Papua melalui ekspedisi dan rencananya akan diedarkan di kalangan mahasiswa.
Menurut Agus, kasus terakhir di Kendal dengan mengamankan 24 paket sabu seberat 6,61 gram.
“BNN Jateng mencatat, hasil dari seluruh pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 10.012 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Operasi ini dilakukan bersama berbagai pihak termasuk Bea Cukai, BNN kabupaten/kota, Polres dan pihak lapas,” kata Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, sebagai bagian dari penegakan hukum, BNNP Jateng memusnahkan barang bukti narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum dari Kejaksaan Negeri Grobogan, Salatiga, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Pekalongan.
Barang bukti ganja dan sabu dimusnahkan menggunakan alat insinerator, setelah diuji keasliannya Labfor Polda Jateng.
“Ini bukan akhir, tapi langkah awal untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba. Kami akan terus tingkatkan sinergi dan pengawasan hingga ke kampus dan masyarakat,” pungkasnya. (Bud)