Semarang, Idola 92.6 – Pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Seiring dengan itu, pemerintahan baru mengusung visi besar yang tertuang dalam program “Asta Cita”–delapan cita-cita pembangunan nasional. Salah satunya terkait penguatan penegakan hukum, reformasi tata kelola, dan pemberantasan korupsi.
Dalam satu tahun pertama masa pemerintahan ini, ada beberapa catatan penting di bidang hukum dan antikorupsi yang patut kita soroti. Di antaranya, Presiden menyampaikan bahwa penegakan hukum harus adil, berpihak kepada rakyat kecil, dan tidak boleh “tumpul ke atas, tajam ke bawah.” Pemerintah melalui Kejaksaan Agung baru-baru ini berhasil mengembalikan uang negara dari tindak pidana korupsi senilai Rp 13,25 triliun melalui pengembalian kerugian negara dalam perkara fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Di samping itu, kebijakan-kebijakan reformasi birokrasi dan pengalihan anggaran yang rawan korupsi ke program rakyat, juga disebut sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola.
Lalu, sejauh mana pemerintah telah melakukan “gebrakan” nyata dalam bidang hukum dan pemberantasan korupsi? Apa yang berhasil dan apa yang masih jadi tantangan? Ke depan/ agar benar-benar mewujudkan “Indonesia bebas korupsi” atau setidaknya semakin kuat dalam penegakan hukum/ apa yang harus diperkuat oleh Pemerintah?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Prof Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto/ Tergabung juga dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi) dan Satria Unggul Wicaksana Prakasa,S.H,M.H (Dosen & Ketua Pusat Studi Anti korupsi Universitas Muhammadiyah Surabaya). (her/yes/dav)
Simak podcast diskusinya: