
Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, kembali memerluas kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pengelolaan pajak pusat dan daerah.
Kali ini, dua pemerintah daerah di Jawa Tengah, yakni Kota Tegal dan Kota Salatiga ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap VII antara DJP, DJPK dan pemda.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani mengatakan sinergi antara pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi administratif, tetapi bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
“Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” kata Askolani.
Sementara Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, hasil sinergi pengawasan bersama antara DJP dan pemerintah daerah sudah terlihat nyata.
“Hingga triwulan II tahun 2025, penerimaan pajak pusat dari kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sedangkan penerimaan pajak daerah mencapai Rp175,98 miliar,” ucap Bimo.
Bimo menjelaskan, kolaborasi lintas lembaga ini terbukti meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat koordinasi fiskal.
Melalui perluasan PKS Tripartit Tahap VII, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data perpajakan yang lebih luas, serta penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah.
“⁸Kebersamaan ini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Bud)












