Semarang, Idola 92,6 FM-Dunia digital bukan hanya soal kemudahan transaksi, tapi juga jadi ladang penerimaan baru bagi negara.
Hingga akhir September 2025, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun.
Angka itu berasal dari empat sumber utama: PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech Rp4,1 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,78 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan capaian tersebut sebagai bukti nyata, bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak nasional. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
“Kami akan terus memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien,” kata Rosmauli.
Rosmauli menjelaskan, hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk lima pemain baru seperti Viagogo, Coursiv, Ogury, BMI GlobalEd dan GetYourGuide.
Dari total tersebut, 207 perusahaan sudah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Selain itu, penerimaan pajak dari fintech dan kripto juga terus tumbuh.
“Pajak fintech menyumbang Rp4,1 triliun, sedangkan pajak kripto mengalir hingga Rp1,71 triliun, mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi digital masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut Rosmauli menjelaskan, dengan tren ini, ekonomi digital bukan hanya memerluas peluang usaha, tetapi juga menjadi salah satu pilar penting dalam menopang penerimaan negara di era serba daring. (Bud)













