Gubernur Ahmad Luthfi menyerahkan SK Penlok pengadaan tanah kepada Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina Erry Sugiharto.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah, untuk kepentingan umum buffer zone (zona penyangga) kilang Pertamina kepada PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU) IV Cilacap.

Lokasi buffer zone kilang Pertamina yang ditetapkan tersebut berada di Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.

Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina Erry Sugiharto mengatakan penentuan lokasi pengadaan tanah buffer zone tersebut, merupakan mandatori dari Kementerian ESDM. Hal itu dikatakan saat ditemui di Semarang, kemarin.

Erry menjelaskan, ada enam RU yang dimiliki Pertamina yaitu di Dumai, Plaju, Balongan, Cilacap, Kasim dan Balikpapan.

Proses yang dilalui di Jateng, memakan waktu kurang lebih enam bulan.

Menurutnya, SK Penlok tersebut akan memudahkan dalam proses pembebasan lahan untuk buffer zone.

Sebab, sejauh ini masih ada beberapa bangunan milik masyarakat yang posisinya belum memenuhi jarak aman sejauh 50 meter dari pagar terluar kilang.

“Menurut aturan dari Kementerian ESDM, ada buffer zone yang harus dibebaskan, kira-kira 50 meter dari pagar terluar refinery, ini untuk keamanan semuanya. Jadi perlu dibebaskan dengan memberikan untung,” kata Erry.

Sementara Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan, penyerahan SK penlok buffer zone tersebut merupakan bentuk dukungan dari pemprov terhadap proyek nasional.

Buffer zone tersebut diperlukan, untuk memberikan keamanan bagi masyarakat di sekitar kilang Pertamina. (Bud)