Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah bersama jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, mengungkap sindikat pemalsuan elpiji di Sukoharjo,

Semarang, Idola 92,6 FM – Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah bersama jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, mengungkap sindikat pemalsuan elpiji di Sukoharjo, Jawa Tengah, kemarin.

Sindikat tersebut diketahui melakukan penyuntikan ulang gas dari tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi, ke tabung non-subsidi.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menemukan 1.697 tabung elpiji yang disalahgunakan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan mengatakan modus yang digunakan pelaku, dengan memindahkan isi elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi dan kemudian dijual kembali dengan harga pasar.

Taufiq menyampaikan terima kasih atas tindakan tegas kepolisian, terhadap pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengungkap kasus ini. Penyalahgunaan subsidi tidak hanya merugikan negara, tapi juga masyarakat yang berhak menerima. Pertamina mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap para pelaku,” kata Taufiq.

Menurut Taufiq, Pertamina terus berupaya memerkuat pengawasan distribusi elpiji melalui program Subsidi Tepat LPG yang memastikan penyaluran elpiji tiga kilogram hanya untuk masyarakat berhak.

Masyarakat dapat mengakses situs subsiditepat.mypertamina.id, untuk mengecek pangkalan resmi dan memastikan pembelian dilakukan di lokasi terpercaya.

Taufiq menjelaskan, Pertamina juga telah menerapkan sistem pendataan pembelian elpiji berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), agar penerima subsidi tercatat by name by address.

Langkah ini membantu pemerintah, dalam meminimalkan potensi penyalahgunaan dan memastikan subsidi tepat sasaran.

“Pertamina mengimbau masyarakat, agar tidak membeli LPG dari penjual tidak resmi serta selalu memeriksa segel hologram pada tabung. Jika segel hologram tidak dapat dipindai atau tidak menampilkan data resmi Pertamina, maka produk tersebut patut diduga ilegal,” jelasnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga agar subsidi pemerintah tepat sasaran.

“Pemerintah telah mengalokasikan dana besar untuk subsidi energi. Kami berkomitmen menjaga agar bantuan tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Irhamni. (Bud)

Artikel sebelumnyaMenimbang Wacana Sertifikasi bagi Influencer: Apa Plus-Minusnya?
Artikel selanjutnyaMengenal inovasi Paving Anti-banjir karya tim ITS Surabaya