Kegiatan Tambang Timah. (Foto: Bangka Pos)

Semarang, Idola 92.6 FM-Beberapa hari terakhir, perhatian publik tertuju pada pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menyebut bahwa Indonesia saat ini bak dikepung oleh aktivitas pertambangan ilegal. Di wilayah Bangka Belitung saja, dilaporkan terdapat sekitar 1.000 tambang timah ilegal, yang menyebabkan negara kehilangan hingga 80 persen dari potensi produksi timah nasional akibat penambangan ilegal dan penyelundupan.

Fenomena ini tentu saja, bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, konflik sosial di daerah tambang, serta hilangnya potensi kesejahteraan masyarakat lokal.

Presiden menegaskan bahwa praktik tambang ilegal dan penyelundupan harus dihentikan. Namun pertanyaannya: mengapa aktivitas ini masih begitu marak dan sulit diberantas? Apakah ini cerminan lemahnya penegakan hukum, atau justru ada persoalan tata kelola sumber daya alam yang belum tuntas?

Dan, seperti apa langkah nyata yang bisa ditempuh pemerintah untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal agar kekayaan alam Indonesia benar-benar dikelola untuk kemakmuran rakyat?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni Resvani (Wakil Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI)) dan Alfarhat Kasman (Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional). (her/yes/dav)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaFestival Mangga Penggarit: Dari Panen Melimpah Menuju Sejahtera
Artikel selanjutnyaMuhammad Ridwan Kurniawan, Petani Milenial dan Pendiri BGD Hydro Farm dari Kota Padang
Radio Idola Semarang
Radio Idola Semarang menghayati semangat Positive Journalism. Radio Idola Semarang, Memandu Dan Membantu.