Semarang, Idola 92,6 FM-OJK memastikan, stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga hingga Oktober 2025, meskipun aktivitas ekonomi global dan regional menunjukkan tanda perlambatan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan perekonomian Indonesia masih menunjukkan ketahanan yang kuat, tecermin dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,04 persen (yoy) pada kuartal III-2025 serta indeks manufaktur (PMI) yang tetap berada di zona ekspansi. Hal itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
“Namun demikian, perlu dicermati bahwa pertumbuhan permintaan domestik masih memerlukan dukungan lebih lanjut, seiring dengan moderasi inflasi, tingkat kepercayaan konsumen, serta penjualan ritel, semen, dan kendaraan bermotor,” kata Mahendra
Mahendra menjelaskan, OJK terus mendorong optimalisasi peran sektor jasa keuangan dalam memerkuat pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya melalui perluasan akses pembiayaan.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berfungsi sebagai sumber informasi netral mengenai status kredit, bukan satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan pembiayaan.
“Penilaian kredit tetap perlu mempertimbangkan faktor lain seperti karakter, arus kas, serta kapasitas pembayaran di masa depan. SLIK tidak dimaksudkan menjadi hambatan bagi pihak dengan kualitas kredit di luar kategori tertentu,” jelasnya.
Menurut Mahendra, selain menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK juga memerkuat koordinasi antar lembaga di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan ekosistem pendukungnya.
OJK kini tengah menyusun Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 3, sebagai lanjutan dari TKBI versi 1 dan 2.
“Versi terbaru ini akan mencakup Technical Screening Criteria (TSC) untuk tiga sektor prioritas Nationally Determined Contribution (NDC), yaitu pertanian, perkebunan, perikanan, dan kehutanan, manufaktur (IPPU) serta pengelolaan air dan limbah,” imbuhnya.
Lebih lanjut Mahendra menjelaskan, dua sektor pendukung (enabling sectors) juga akan masuk dalam pengembangan ini, yaitu informasi dan komunikasi, serta kegiatan profesional, ilmiah, dan teknis.
“Penyusunan TKBI versi 3 dilakukan untuk menyelaraskan standar nasional dengan standar internasional, sekaligus memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia,” pungkasnya. (Bud)













