OJK
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK mewajibkan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam waktu 30 hari untuk membentuk tim likuidasi dan membubarkan badan hukum.

Selain itu menunjuk penanggung jawab dan gugus tugas pelayanan masyarakat, dalam lima hari kerja sejak pencabutan izin.

Serta memberikan informasi transparan mengenai mekanisme penyelesaian hak, dan kewajiban kepada pihak terkait.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan pihaknya mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI), atau dikenal sebagai platform pinjaman daring (pindar). Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Menurutnya, langkah tegas tersebut diambil karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah peraturan lain sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.

Selain itu, kinerja perusahaan dinilai memburuk hingga berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.

“OJK berkomitmen mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, berintegritas, dan bertata kelola baik. Tindakan ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi,” kata Ismail.

Ismail menjelaskan, sebelum izin usaha dicabut, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memerbaiki kinerja dan memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut tidak terpenuhi.

“Sebelumnya OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha dan menetapkan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan,” jelasnya.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan, dengan pencabutan izin ini, Crowde diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai penyelenggara pindar dan menyelesaikan hak serta kewajiban kepada lender, borrower dan pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menegaskan, akan terus memerkuat pengawasan agar industri fintech lending tumbuh inklusif, tangguh dan berintegritas serta memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat. (Bud)

Artikel sebelumnyaMengenal Komunitas Literasi Nusantara bersama Ferdinandus Wali Ate
Artikel selanjutnyaKAI Buka Pemesanan Tiket Nataru, Calon Penumpang Rajin Cek Jadwal