Sari Quratul Ainy, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM-BPJS Kesehatan Cabang Semarang menegaskan, wacana penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah pusat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Quratul Ainy mengatakan kebijakan ini belum resmi diberlakukan, karena masih menunggu regulasi teknis dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait. Hal itu dikatakan saat temu media di Semarang, kemarin.

“Memang isu penghapusan tunggakan ini sudah muncul dan sedang dibicarakan di tingkat pusat. Informasi yang kami terima, kebijakan tersebut rencananya ditujukan bagi masyarakat yang tergolong miskin dan memiliki tunggakan iuran, namun kini telah aktif sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) JKN,” kata Sari.

Menurut Sari, saat ini masih banyak peserta mandiri yang sebelumnya menunggak iuran dan kini telah dialihkan menjadi peserta PBI, baik yang iurannya ditanggung oleh APBN maupun pemerintah daerah (Pemda).

Meski status kepesertaan mereka sudah aktif, namun tunggakan lama tetap tercatat dalam sistem.

“Jadi, mereka dulu peserta mandiri yang menunggak, lalu dialihkan menjadi PBI. Nah, tunggakan lama itu masih terhitung. Kami masih menunggu bagaimana teknis penyelesaiannya nanti, termasuk jika ada kebijakan penghapusan tunggakan,” jelasnya.

Sari menjelaskan, wacana ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan program JKN agar tetap sehat secara finansial dan tidak mengalami defisit di tahun mendatang.

Namun, ia menegaskan BPJS Kesehatan belum dapat memastikan kapan kebijakan tersebut akan diterapkan.

“Kami belum berani mendahului. Nanti kalau regulasinya sudah keluar, teman-teman media pasti akan jadi pihak pertama yang kami informasikan,” imbuhnya.

Terkait kondisi di wilayah Kota Semarang, Sari menyebutkan bahwa tunggakan terbesar berasal dari peserta mandiri kelas 3, terutama mereka yang kini telah aktif sebagai peserta Universal Health Coverage (UHC) Kota Semarang.

Guna membantu peserta melunasi tunggakan, BPJS Kesehatan juga menjalankan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan sesuai kemampuan.

“Kami dorong peserta untuk mencicil lewat program Rehab, agar tidak kaget kalau nanti status PBI-nya tidak diperpanjang dan mereka harus melunasi tunggakan besar sekaligus. Meski banyak masyarakat berharap akan adanya “pemutihan” tunggakan, BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaSumarno Jateng Ajak Masyarakat Jadikan Aquran dan Hadis Jadi Pedoman Hidup
Artikel selanjutnyaSatgas Cs-137: Produk Olahan Charoen Pokphand Indonesia Aman dari Cesium