photo/ANTARA

Semarang, Idola 92.6 FM-Polemik pelarangan impor pakaian bekas atau thrifting kembali mencuat di ruang publik. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tekad untuk menertibkan perdagangan pakaian bekas impor yang dianggap ilegal.

Alasannya, banjir produk pakaian bekas dari luar negeri dinilai merugikan industri tekstil dan garmen dalam negeri yang tengah berjuang menjaga daya saing dan lapangan kerja di sektor ini. Pemerintah pun berupaya menegakkan aturan yang sebenarnya sudah lama berlaku—yakni larangan impor barang bekas—guna melindungi industri nasional dari gempuran produk murah.

Namun, di sisi lain, thrifting atau jual-beli barang bekas justru tumbuh sebagai gaya hidup baru di kalangan masyarakat terutama anak muda. Kegiatan ini dipandang sebagai bentuk konsumsi yang cerdas, ekonomis, sekaligus ramah lingkungan.

Dalam konteks global, thrifting bahkan sejalan dengan semangat Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-12 tentang konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. Artinya, thrifting tidak hanya soal tren fesyen tapi juga bagian dari upaya mengurangi limbah tekstil dan memperpanjang siklus hidup produk.

Di titik inilah dilema muncul. Di satu sisi, pemerintah ingin melindungi industri tekstil dan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha dalam negeri. Namun, di sisi lain, ada nilai ekonomi kreatif dan dampak sosial-lingkungan positif dari kegiatan thrifting yang tak bisa diabaikan begitu saja.

Maka, pertanyaannya: mungkinkah ada jalan tengah? Dapatkah regulasi disusun dengan lebih proporsional, agar semangat perlindungan industri dan keberlanjutan lingkungan bisa berjalan beriringan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti dan Ketua Komite Regulasi BPP API/ Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) wilayah Jawa Barat, Andrew Purnama. (her/yes/dav)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaKisah Haru Mantan Gelandangan yang Bangkit dari Panti Mardi Utomo
Artikel selanjutnyaWujud Kepedulian Pemprov Terhadap Keberlanjutan Panti Sosial di Jateng
Radio Idola Semarang
Radio Idola Semarang menghayati semangat Positive Journalism. Radio Idola Semarang, Memandu Dan Membantu.