Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Undang Mogupal (kiri) memberikan kenang-kenangan kepada Gubernur Ahmad Luthfi.

Semarang, Idola 92,6 FM-Penerapan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah masuknya pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, sehingga diperlukan kesiapan serius dari pemerintah pusat hingga daerah, agar implementasinya berjalan efektif.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Undang Mogupal mengatakan keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial, dipengaruhi kesiapan daerah. Hal itu dikatakan saat kunjungan ke Semarang, kemarin.

Menurutnya, pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan kejaksaan tetapi harus kolaborasi dengan kepala daerah setempat.

Undang menjelaskan, dalam KUHP baru, hakim nantinya hanya akan mencantumkan masa pidana kerja sosial dalam amar putusan.

Sementara, bentuk kegiatan kerja sosial disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pemerintah daerah melalui koordinasi dengan kejaksaan.

“Kita sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” kata Undang.

Lebih lanjut Undang menjelaskan, pidana kerja sosial berpotensi mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) karena memberikan alternatif pemidanaan di luar penjara.

Selain itu, mekanisme ini memungkinkan terpidana menjalani pembinaan melalui pelatihan keterampilan yang berguna setelah kembali ke masyarakat.

“Dengan pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali sebagai individu yang produktif,” jelasnya.

Undang menegaskan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci, agar kebijakan pidana sosial sebagai pidana pokok dapat diterapkan tanpa hambatan ketika KUHP baru resmi berlaku pada awal 2026. (Bud)

Artikel sebelumnyaPrabowo Respons Warga Aceh Soal Jagung Habis Terendam: Kita Perhatikan dan Bantu yang Terbaik
Artikel selanjutnyaBTN Genjot Penyaluran KUR Perumahan, Satu Bulan Tembus Rp1,3 Triliun