
Magelang, Idola 92,6 FM-Maraknya aksi debt collector yang dinilai meresahkan masyarakat, mendapat perhatian khusus dari OJK Jawa Tengah.
Kepala Kantor OJK Jateng Hidayat Prabowo mengatakan praktik penagihan utang memiliki aturan ketat, dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha jasa keuangan. Hal itu dikatakan saat ditemui di sela kegiatan bersama wartawan di Magelang, Jumat (5/12) malam.
Menurut Hidayat, OJK telah memiliki ketentuan dan standar etika bagi para penagih dan seluruh aturan tersebut ditegakkan melalui pengawasan intensif.
“Debt collector itu profesi yang diizinkan, tetapi harus ada standarnya, ada etikanya. Kalau ada praktik yang tidak sesuai ketentuan, itu tidak boleh dan harus segera dilaporkan,” jelasnya.
Hidayat mendorong masyarakat, untuk aktif melapor apabila menemukan tindakan penagihan yang merugikan, intimidatif atau tidak sesuai aturan.
“Kalau terjadi hal-hal seperti itu, laporkan segera kepada OJK. Masyarakat tidak perlu menjadi korban. Kami benar-benar mengawasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, laporan masyarakat menjadi sinyal penting bagi OJK untuk memerkuat pengawasan dan tindakan tegas.
Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK, EPK, dan LMSt OJK Jateng Taufik Andriawan menambahkan, OJK menyediakan berbagai kanal pengaduan, baik tertulis, daring maupun walk-in ke kantor OJK terdekat.
Taufik menekankan, bahwa perlindungan terhadap masyarakat berlaku selama lembaga jasa keuangan (LJK) yang melakukan penagihan telah berizin dan nasabah memiliki itikad baik.
“Kami sudah beberapa kali melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap debt collector. Ada beberapa IJK yang sudah kami berikan surat peringatan karena melanggar ketentuan perilaku,” ucapnya.
Taufik mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, memahami hak-hak sebagai konsumen dan menggunakan saluran resmi pengaduan ketika menghadapi penagihan yang meresahkan. (Bud)













