Semarang, Idola 92,6 FM-BPJS Kesehatan Cabang Semarang terus berupaya, seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memeroleh hak pelayanan kesehatan yang optimal.
Salah satunya melalui sinergi lintas sektoral, dalam memerkuat pencegahan kecurangan dalam sistem JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Quratul Ainy mengatakan pelaku yang bisa melakukan tindakan kecurangan dalam Program JKN sangat luas, bisa dari berbagai ekosistem. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Menurutnya, implementasi pencegahan kecurangan di lapangan tidak selalu mudah.
Masih terdapat tantangan seperti pemahaman teknis yang belum merata, perbedaan interpretasi terhadap regulasi hingga keterbatasan sistem dan teknologi.
“Kolaborasi dan sinergitas yang kokoh antar stakeholders serta Tim Pencegahan Kecurangan di tiap kota maupun kabupaten berperan penting, karena tindakan kecurangan ini bukan hanya permasalahan administrasi klaim saja, tetapi juga kualitas mutu layanan dan sustainibilitas Program JKN itu sendiri,” kata Sari.
Sari mengajak seluruh peserta JKN dan seluruh masyarakat, untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi pelayanan kesehatan maupun pelayanan administrasi dalam setiap penyelenggaraan program ini, apabila menemukan ketidaksesuaian prosedur.
“Tak hanya melalui koordinasi tingkat kelembagaan, berbagai kanal telah kami sediakan untuk pengaduan mulai dari fitur Pengaduan Layanan JKN di Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, petugas BPJS Satu di faskes, Knator BPJS Kesehatan terdekat, ataupun kanal Whistle Blowing System (WBS) pada website resmi BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Sari menjelaskan, sebanyak 247 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 31 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kolaborasi dengan berbagai pihak dilakukan, untuk menjaga stabilitas pelayanan peserta JKN.
Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Moch Abdul Hakam menambahkan, pihaknya bersama jajaran fasilitas kesehatan baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjutan telah melakukan pertemuan dan evaluasi secara rutin di setiap bulannya.
“Karena kuncinya ada di komunikasi, jika komunikasi bagus maka mutu layanan ini bisa diangkat secara bersama-sama,” ujarnya.
Sebagai Konsultan dan Peneliti Bidang Anti-Fraud Kesehatan Puti Aulia Rahma menyebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 sebagai pedoman nasional untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan.
“Semua pihak bisa melakukan Fraud, bisa peserta, tenaga kesehatan, manajemen faskes, BPJS Kesehatan, penyedia obat, bahkan stakeholders. Apabila terjadi potensi Fraud posisi dan peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN sangat berperan yakni sebagai penengah, melakukan sosialisasi ataupun teguran, atau bahkan mengeluarkan rekomendasi sanksi,” ucapnya.
Menurut Puti, perlunya strategi mitigasi Fraud sejak dini seperti kebijakan dan komitmen, pemetaan resiko (Fraud Risk Assessment), program pencegahan dan deteksi, investigasi dan tindak perbaikan, serta monitoring dan evaluasi. (Bud)














