Salah satu pengemplang pajak sedang menjalani pemeriksaan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakan Hukum dan Kanwil DJP Jawa Tengah I menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial RH, KH dan MM kepada Kejaksaan Negeri Semarang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti (P-22) dilakukan pada Selasa (9/12), dan disaksikan jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung, Kejati Jateng dan Bareskrim Polri serta Ditreskrimsus Polda Jateng.

Dalam berkas penyidikan, RH selaku Direktur Utama PT DPE bersama KH, diduga sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) pada masa pajak Juli-Desember 2022.

Sementara itu, MM melalui PT GBP tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Agustus 2020 serta memberikan keterangan tidak benar dalam SPT Masa PPN Februari-Maret 2020.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh mengatakan atas perbuatannya, RH dan KH dijerat Pasal 39A huruf a UU KUP.

Menurutnya, perbuatan mereka menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp8,5 miliar.

Sementara MM, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1) dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp11,1 miliar.

Nurbaeti menjelaskan, RH dan KH terancam pidana penjara 2-6 tahun serta denda 2-6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sedangkan MM dapat dipidana penjara enam bulan hingga 6 tahun, dan denda 2-4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi kuat antar-aparat penegak hukum. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan DJP dalam penegakan hukum perpajakan demi memberikan efek jera, efek gentar, dan memulihkan kerugian negara,” kata Nurbaeti.

Lebih lanjut Nurbaeti menjelaskan, ketiga tersangka sebenarnya telah diberi kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun tidak dimanfaatkan.

“Upaya persuasif sudah dilakukan, tetapi tersangka memilih tidak mengungkapkan ketidakbenaran,” jelasnya.

Nurbaeti berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk tidak mencoba melakukan pelanggaran serupa.

“DJP selalu membuka ruang komunikasi melalui KPP apabila wajib pajak membutuhkan informasi atau klarifikasi,” tandasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaBI Jateng Intensifkan Pantau Harga Pangan Jelang Nataru
Artikel selanjutnyaMuhammad Gema Ramadhan, Inisiator Kelompok Desa Wisata Kajii Bantul