Semarang, Idola 92,6 FM-OJK menetapkan kebijakan khusus bagi nasabah kredit dan pembiayaan, yang terdampak bencana di Aceh dan Sumatera Utara serta Sumatera Barat.
Kebijakan ini diberikan setelah asesmen lapangan menunjukkan, bahwa bencana menyebabkan gangguan terhadap perekonomian daerah dan mengurangi kemampuan bayar para debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan langkah ini merupakan bagian dari mitigasi risiko, agar dampak bencana tidak meluas secara sistemik, sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers secara daring, kemarin.
“Pemberian perlakuan khusus dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi,” kata Mahendra.
Mahendra menjelaskan, kebijakan perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
“Bahwa perlakuan khusus ini meliputi penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar. Selain itu, kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi—baik yang disalurkan sebelum atau setelah debitur terdampak—dapat tetap ditetapkan berkualitas lancar,” jelasnya.
Menurut Mahendra, untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemberi dana.
OJK juga memerbolehkan penyaluran pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah dari kredit sebelumnya dan tanpa menerapkan ketentuan one obligor.
Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penetapan, yaitu 10 Desember 2025.
“Di sektor asuransi, OJK menginstruksikan perusahaan asuransi untuk menerapkan layanan jemput bola melalui pemetaan pemegang polis terdampak dan penyederhanaan proses klaim sebagai upaya mempercepat pemulihan kerugian masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Mahendra menjelaskan, selain bagi nasabah, kelonggaran administratif juga diberikan kepada pelaku jasa keuangan di wilayah bencana.
OJK memerpanjang batas waktu penyampaian laporan bulanan selama 10 hari kerja.
Batas waktu penyampaian data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) periode November 2025 juga diundur dari 12 Desember menjadi 30 Desember 2025.
“Kebijakan relaksasi ini diharapkan memastikan aktivitas pelaporan tetap berjalan tanpa membebani operasional OJK maupun pelapor SLIK yang terdampak bencana,” pungkasnya. (Bud)














