Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK memberikan relaksasi kewajiban pelaporan bagi industri perbankan, yang berada di wilayah terdampak bencana di Sumatera.

Kebijakan ini ditetapkan untuk memastikan operasional perbankan tetap berjalan, tanpa beban administratif berlebih di tengah situasi darurat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah tersebut diambil, setelah memertimbangkan kondisi lapangan serta dampak bencana terhadap kegiatan operasional bank. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers secara daring, kemarin.

“OJK mengambil kebijakan kemudahan dan relaksasi bagi industri dan debitur yang terdampak sebagaimana telah dijelaskan oleh Bapak Ketua Dewan Komisioner OJK,” kata Dian.

Menurut Dian, dalam kebijakan ini, jadwal pelaporan bank umum untuk periode November 2025 mengalami penyesuaian.

Pelaporan yang semula jatuh pada 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025, sementara pelaporan yang harusnya dilakukan pada 15 Desember 2025 diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

“Pelaporan bagi industri perbankan di wilayah terdampak bencana diperpanjang. Data bulan November 2025 yang jatuh pada tanggal 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025, dan yang jatuh pada 15 Desember 2025 diperpanjang hingga 31 Desember 2025,” jelasnya.

Dian menjelaskan, relaksasi tersebut diharapkan dapat memberi ruang bagi perbankan untuk memfokuskan sumber daya pada pemulihan operasional, layanan nasabah serta penanganan kebutuhan mendesak akibat bencana.

Kelonggaran serupa juga diberikan kepada BPR/S di wilayah bencana.

“Keterbatasan infrastruktur dan operasional di lapangan membuat kebijakan ini sangat penting bagi BPR dan BPRS. OJK memastikan akan terus memantau perkembangan situasi di wilayah terdampak dan menyesuaikan kebijakan apabila dibutuhkan,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaOJK Beri Perlakuan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana di Sumatera
Artikel selanjutnyaJateng Angkat 13.111 PPPK Paruh Waktu