
Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I terus menggencarkan sosialisasi dan aktivasi aplikasi Coretax, kepada wajib pajak di wilayah kerjanya.
Langkah ini dilakukan, sebagai persiapan penerapan penuh Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terpadu yang akan digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak mendatang.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jateng I, Hutomo Budi mengatakan seluruh wajib pajak nantinya wajib melaporkan SPT melalui aplikasi Coretax. Hal itu dikatakan saat ditemui di Semarang, kemarin.
Menurut Hutomo, aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi menjadi langkah awal yang harus segera dilakukan.
“Seluruh wajib pajak harus melaporkan SPT menggunakan aplikasi Coretax. Untuk itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi. Tanpa aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi, wajib pajak tidak akan dapat melaporkan SPT tahun depan,” kata Hutomo.
Hutomo menjelaskan, Kanwil DJP Jateng I telah melakukan berbagai upaya percepatan aktivasi Coretax.
Mulai dari sosialisasi langsung di kantor pelayanan pajak (KPP), kunjungan ke instansi dan pelaku usaha hingga penyebaran informasi melalui kanal digital.
Aktivasi Coretax menyasar ratusan ribu wajib pajak yang tersebar di wilayah kerja DJP Jateng I, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.
“Berdasarkan data Kanwil DJP Jawa Tengah I, proses aktivasi Coretax terus mengalami peningkatan seiring intensifnya kegiatan sosialisasi. DJP menargetkan seluruh wajib pajak terdaftar di wilayah Jawa Tengah I telah mengaktifkan akun Coretax sebelum masa pelaporan SPT Tahunan berikutnya dimulai,” jelasnya.
Lebih lanjut Hutomo mengimbau para wajib pajak, agar tidak menunda proses aktivasi.
Semakin cepat aktivasi dilakukan, semakin kecil potensi kendala teknis yang dihadapi saat pelaporan SPT.
“Kami mohon kepada seluruh wajib pajak agar segera melakukan aktivasi Coretax. Apabila mengalami kesulitan, silakan menghubungi KPP atau KP2KP terdekat. Kami dari Direktorat Jenderal Pajak siap melayani dan membantu bapak dan ibu sekalian,” pungkasnya. (Bud)













