Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (kiri) saat menyampaikan materi terkait sektor perbankan.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK terus memerkuat penegakan ketentuan di sektor perbankan, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen melalui langkah tegas pemberantasan perjudian daring.

Salah satu upaya yang dilakukan, pemblokiran rekening bank yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (Judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hingga saat ini, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 30.392 rekening. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Menurutnya, jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebanyak 29.906 rekening.

“Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, yang kemudian kami kembangkan lebih lanjut bersama perbankan,” kata Dian.

Dian menjelaskan, selain pemblokiran, OJK juga meminta bank untuk melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan yang terindikasi terlibat dalam praktik perjudian daring.

Tak hanya itu, perbankan juga diwajibkan melakukan penguatan proses enhanced due diligence atau additional due diligence (ADD) terhadap nasabah yang berisiko guna mencegah kembali dimanfaatkannya sistem perbankan untuk aktivitas ilegal.

“Langkah ini penting mengingat praktik judi online memiliki dampak luas terhadap stabilitas perekonomian serta sektor keuangan nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut Dian menegaskan, OJK akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri perbankan untuk memersempit ruang gerak aktivitas perjudian daring di Indonesia. (Bud)