Ilustrasi

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS), untuk memercepat integrasi sistem pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

PKS tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digital Koperasi Kementerian Koperasi Henra Saragih, di kantor pusat DJP, Jakarta, belum lama ini.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional untuk membentuk 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.

Bimo menjelaskan, melalui PKS tersebut kedua institusi sepakat memercepat implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi KDKMP.

Selain itu, kerja sama juga mencakup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta kegiatan lain yang disepakati bersama.

Menurutnya, DJP akan memeroleh data profil, keuangan dan potensi KDKMP yang digunakan sebagai basis analisis pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sementara Kementerian Koperasi akan memeroleh data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta laporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk pengawasan kinerja koperasi.

“Integrasi data ini menjadi fondasi penting dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perkoperasian,” kata Bimo.

Lebih lanjut Bimo menjelaskan, berdasarkan data internal DJP, hingga 16 Desember 2025 tercatat sebanyak 81.436 wajib pajak dengan nama berunsur “Koperasi Desa Merah Putih” dari total 83.016 KDKMP yang tercatat dalam basis data Kementerian Koperasi.

Dari jumlah tersebut, sekira 56 ribu wajib pajak atau 69,55 persen mendaftarkan diri secara sukarela.

Sedangkan sekira 24 ribu wajib pajak atau 30,45 persen, terdaftar melalui kegiatan pengumpulan data lapangan atau ekstensifikasi.

“Kami berharap, penandatanganan PKS ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pelaksanaan program pemerintah dalam mendorong penguatan koperasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Bud)