
Semarang, Idola 92,6 FM-Kuasa hukum bos PT Sritex Hotman Paris Hutapea menyatakan keberatan mendasar, terhadap dakwaan jaksa dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Semarang (5/1).
Menurut Hotman, perkara tersebut seharusnya tidak menjadi kewenangan kejaksaan karena menyangkut kerugian BUMN yang tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara.
Hotman menyatakan, ketentuan tersebut secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Disebutkan bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara, sehingga tidak dapat ditangani sebagai tindak pidana korupsi oleh kejaksaan.
“Ini bukan penafsiran kami, kalimatnya jelas menyebut bukan kerugian negara,” kata Hotman.
Hotman menjelaskan, dengan berlakunya dua undang-undang tersebut, maka penanganan perkara yang berkaitan dengan keuangan BUMN tidak lagi berada dalam kewenangan kejaksaan.
Apabila yang dipersoalkan adalah dugaan pemalsuan laporan keuangan atau invoice, maka ranah penanganannya berada pada kepolisian, bukan jaksa, karena belum ada proses penyidikan yang sah sebagai dasar dakwaan.
“Kita mempersoalkan dakwaan jaksa yang mengesampingkan putusan-putusan pengadilan niaga, terkait proses PKPU dan kepailitan Sritex. Ada tiga putusan pengadilan niaga—PKPU, homologasi perdamaian dan kepailitan yang menyatakan proses tersebut sah, namun tidak dipertimbangkan dalam surat dakwaan,” jelasnya.
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, perhitungan kerugian terhadap ketiga bank daerah yang menjadi kreditur juga belum dapat ditentukan.
Sebab, proses kepailitan masih berjalan dan para kreditur berpotensi memeroleh pembayaran dari hasil penjualan aset perusahaan.
“Masih ada proses recovery. Bisa saja nanti lunas atau bahkan lebih. Jadi dakwaan ini prematur,” tegasnya.
Hotman menegaskan, bahwa perkara ini sejatinya merupakan sengketa keperdataan, bukan tindak pidana korupsi.
Apabila praktik seperti ini terus terjadi, maka pengusaha akan enggan meminjam dana dari bank-bank pemerintah karena khawatir risiko perdata dikriminalisasi.
“Ini bisa berdampak luas pada dunia usaha dan perbankan pemerintah,” pungkasnya. (Bud)







