Semarang, Idola 92.6 FM-Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, beserta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHAP yang baru. Pemberlakuan dua regulasi ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional sekaligus memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Salah satu kekhawatiran yang paling banyak disuarakan publik adalah potensi kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik, khususnya kritik kepada pejabat atau pemerintah. KUHP dan KUHAP baru bahkan disebut-sebut sebagai ancaman ganda terhadap kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat.
Namun di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar. Pemerintah menyatakan bahwa ketentuan terkait penghinaan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 218 dan Pasal 240, dirumuskan secara terbatas dan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan, bukan delik biasa. Artinya, kritik terhadap pemerintah tidak serta-merta bisa dipidanakan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menjelaskan bahwa ketentuan ini justru merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006, yang membatalkan pasal-pasal penghinaan penguasa dalam KUHP lama serta menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa.
Lalu, pertanyaannya: benarkah KUHP dan KUHAP baru justru melindungi kebebasan warga untuk mengkritik? Atau di lapangan nanti, masih terbuka ruang tafsir yang berpotensi disalahgunakan?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Bawono Kumoro (Peneliti Indikator Politik Indonesia) dan Prof Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang/ahli Hukum Tata Negara). (her/yes/dav)
Simak podcast diskusinya:















