Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK mencatat, jumlah investor aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan hingga akhir 2025.

Hingga November 2025, jumlah investor kripto nasional mencapai 19,56 juta konsumen atau naik sekira 2,5 persen dibandingkan Oktober 2025 yang berada di angka 19,08 juta investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pertumbuhan tersebut mencerminkan tren adopsi aset kripto, yang masih terjaga di tengah dinamika pasar global. Hal itu disampaikan melalui siaran pers secara daring, kemarin.

Hasan menjelaskan, meski jumlah investor terus bertambah, OJK mencatat adanya pelemahan nilai transaksi aset kripto secara bulanan pada akhir tahun.

Nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun, turun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp37,23 triliun.

Menurut Hasan, penurunan tersebut mencerminkan pola musiman dan penyesuaian aktivitas pasar menjelang penutupan tahun, di tengah volatilitas harga aset digital global.

“Secara kumulatif, kinerja pasar kripto nasional sepanjang 2025 tetap tercatat solid. Total nilai transaksi aset kripto selama periode Januari hingga Desember 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga,” kata Hasan.

Lebih lanjut Hasan menjelaskan, seiring dengan perkembangan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk memerkuat kerangka pengaturan dan perlindungan konsumen di sektor inovasi teknologi keuangan.

Bahkan, dari sisi pengawasan dan penegakan kepatuhan, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sepanjang Januari hingga Desember 2025 atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“OJK juga resmi menerbitkan daftar putih atau whitelist yang memuat 29 platform perdagangan kripto dan aset keuangan digital yang telah berizin dan sah beroperasi di Indonesia. OJK menegaskan, whitelist ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan platform perdagangan aset digital telah berada di bawah pengawasan regulator sebelum melakukan transaksi,” pungkasnya. (Bud)