Semarang, Idola 92.6 FM-Pada awal tahun 2026, wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah atau Pilkada melalui DPRD kembali bergulir kencang. Isu ini sejatinya bukan hal baru tetapi kembali mencuat setelah sejak akhir 2025 sejumlah elite politik menggulirkan gagasan agar Pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat/ melainkan melalui DPRD.
Seperti kita ketahui, Pilkada langsung telah menjadi simbol demokrasi Indonesia pascareformasi. Rakyat memilih langsung gubernur, bupati, dan wali kota sebagai wujud kedaulatan rakyat// Namun kini, sistem itu kembali dipertanyakan.
Kelompok yang mendukung Pilkada lewat DPRD berargumen bahwa mekanisme ini lebih efisien secara anggaran, dapat mengurangi konflik horizontal di daerah serta dianggap lebih sejalan dengan prinsip demokrasi permusyawaratan dan perwakilan.
Sementara pihak yang menolak menilai, langkah ini justru berpotensi menjadi kemunduran demokrasi, memperkuat oligarki politik, dan membuat kepala daerah lebih loyal kepada partai dan DPRD dibandingkan kepada rakyat.
Lalu, kita pun bertanya-tanya, apakah ini terobosan untuk memperbaiki demokrasi lokal, atau justru kemunduran dari semangat reformasi? Dan, yang tak kalah penting, siapa sesungguhnya yang paling diuntungkan jika Pilkada dipilih melalui DPRD?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Prof Siti Zuhro (Peneliti Utama dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Indonesia) dan Hadar Nafis Gumay (Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit)/ komisioner KPU Periode 2012-2017). (her/yes/dav)
Simak podcast diskusinya:








