
Semarang, Idola 92,6 FM-OJK bersama Bareskrim Polri, sepakat memerkuat kolaborasi dalam penanganan pengaduan penipuan (scam) di sektor keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri di Jakarta, kemarin.
PKS ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan melalui kerja sama ini, masyarakat korban penipuan dapat lebih mudah menyampaikan laporan polisi secara terintegrasi melalui sistem IASC di laman iasc.ojk.go.id.
Laporan tersebut menjadi salah satu syarat penting, dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Friderica menjelaskan, PKS ini diharapkan mampu memercepat penanganan laporan, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta mendorong pengungkapan dan penangkapan pelaku penipuan.
“Kami mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.
Menurut Friderica, selain penanganan pengaduan dan laporan polisi, PKS juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana serta penguatan koordinasi antar-instansi.
Kerja sama ini dilatarbelakangi meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan yang umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan layanan perbankan, dompet digital hingga aset kripto.
“Data IASC mencatat, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, telah diterima 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Friderica menjelaskan, OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk terus memerkuat sinergi, khususnya dalam percepatan pengembalian dana korban serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah memberantas penipuan di sektor keuangan.
“Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui IASC apabila menjadi korban, serta melaporkan investasi atau pinjaman online ilegal melalui kanal resmi OJK,” pungkasnya. (Bud)













