Semarang, Idola 92.6 FM-Tiap tanggal 15 Januari, masyarakat Indonesia memperingati Hari Desa Nasional. Peringatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penting untuk merefleksikan kembali arah pembangunan nasional yang berakar dari desa.

Tanggal 15 Januari dipilih karena merujuk pada lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang penetapan Hari Desa Nasional. Undang-undang ini menandai perubahan besar dalam paradigma pembangunan: desa tidak lagi diposisikan sebagai objek, tetapi sebagai subjek pembangunan dengan kewenangan, hak, dan peran strategis untuk menentukan masa depannya sendiri.

Peringatan Hari Desa Nasional tahun ini mengusung tema “Bangun Desa, Bangun Indonesia: Desa Terdepan untuk Indonesia.” Tema ini menegaskan bahwa desa adalah aktor utama dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi rakyat, sekaligus pemberantasan kemiskinan, sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden RI, yang menempatkan pembangunan desa sebagai kunci pemerataan ekonomi nasional.

Namun, di tengah berbagai program pemerintah—mulai dari Dana Desa, penguatan BUMDes, hingga dorongan digitalisasi, pertanyaan penting perlu kita ajukan bersama: Sudahkah kebijakan dan program tersebut benar-benar menjadikan desa sebagai motor ekonomi inklusif? Apakah Dana Desa sudah optimal sebagai daya ungkit kemajuan dan kemandirian desa? Dan yang tak kalah penting, apa saja tantangan nyata yang masih dihadapi desa dalam implementasi berbagai kebijakan di lapangan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda dan Kepala Desa Sriwulan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Sulistyo. (her/yes/dav)

Simak podcast diskusinya: