OJK menyerahkan tersangka kasus transaksi semu saham SWAT ke kejaksaan.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pasar modal, terkait transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Penyerahan ini dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dari jaksa penuntut umum.

Kasus tersebut merupakan hasil penyidikan OJK atas dugaan manipulasi perdagangan saham SWAT, yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018.

Para tersangka diduga bersekongkol, melakukan transaksi saham menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu atas harga saham di Pasar Reguler.

“Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali pada Selasa, 13 Januari 2026,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam keterangan resminya.

Berdasarkan hasil penyidikan, transaksi melalui rekening nominee tersebut menyebabkan terjadinya pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi.

Volume perdagangan mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau sekitar 13,3 persen.

OJK menilai, pola transaksi tersebut dilakukan secara sistematis melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi yang disengaja, inisiator beli untuk menaikkan harga saham serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

“Atas perbuatan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” jelas Ismail.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku pelanggaran pasar modal.

Ismail menegaskan, dalam penanganan perkara pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“OJK berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat,” tandasnya. (Bud)