Ratusan mantan buruh PT Sritex berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM-Sejumlah mantan buruh PT Sritex yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (20/1).

Mereka menolak rencana pergantian kurator dalam proses kepailitan PT Sritex, dan mendesak agar hak pesangon buruh segera dibayarkan.

Aksi tersebut diikuti ratusan mantan pekerja dari PT Bitratex dan PT Prima Yuda, yaitu dua perusahaan yang berada di bawah naungan PT Sritex.

Massa aksi membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan, agar proses pemberesan aset tetap dilanjutkan tanpa pergantian kurator.

Koordinator lapangan Nanang Setyono mengatakan kehadiran para buruh di Pengadilan Negeri Semarang bertujuan, menyampaikan aspirasi yang berbeda dengan kelompok karyawan eksekutif PT Sritex yang sebelumnya mendesak adanya pergantian kurator.

“Kami dari Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang membawahi anggota di PT Bitra Tek dan Prima Yuda hadir untuk menyampaikan aspirasi. Aspirasi kami berbeda dengan karyawan eksekutif PT Sritex. Kalau mereka menginginkan pergantian kurator, kami justru menolak,” kata Nanang.

Menurut Nanang, proses kepailitan PT Sritex telah berlangsung cukup lama dan para buruh sudah menunggu lebih dari satu tahun untuk mendapatkan hak-haknya, terutama pesangon.

Saat ini, proses pemberesan aset sudah memasuki tahapan lelang dan sebagian aset bahkan telah terjual.

“Proses ini sudah sangat panjang. Kami sudah menunggu sekitar satu tahun. Pemberesan aset sudah berjalan, sudah masuk tahap lelang, bahkan ada yang sudah laku,” jelasnya.

Nanang menilai, jika kurator diganti di tengah proses yang sudah berjalan, justru akan menghambat penyelesaian kepailitan dan memperpanjang masa tunggu pencairan pesangon bagi para buruh.

“Harapan seluruh karyawan tentu pesangon cepat dibayarkan. Tapi kalau kuratornya diganti, itu justru akan menghambat proses pemberesan aset dan semakin memperpanjang masa tunggu pembayaran hak-hak kami,” imbuhnya.

Para buruh berharap Pengadilan Negeri Semarang memertimbangkan aspirasi mereka, dan memastikan proses hukum berjalan konsisten agar pembayaran pesangon dapat segera direalisasikan. (Bud)