
Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi skala besar, yang merugikan negara hingga Rp10 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku, beserta ribuan tabung gas sebagai barang bukti.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas ilegal penyalahgunaan elpiji subsidi di sejumlah wilayah di Jateng. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di kantornya, Jumat (23/1).
“Dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat pelaku dengan peran masing-masing, serta sejumlah barang bukti dan saksi-saksi,” kata Djoko.
Djoko menjelaskan, keempat pelaku masing-masing berinisial YK dan PM berperan sebagai penyuntik elpiji, TDS sebagai perekrut sekaligus penyedia tabung gas serta FZ berperan sebagai pemilik gudang dan penyandang dana.
Polisi juga mengungkap, bahwa FZ merupakan residivis kasus serupa.
Menurut Djoko, petugas menyita total 2.178 tabung gas yang terdiri dari 1.780 tabung elpiji ukuran tiga kilogram, 220 tabung elpiji 12 kilogram serta puluhan tabung ukuran lainnya.
Seluruh barang bukti diamankan dari tiga lokasi gudang, yakni di Kecamatan Banyumanik, Gunungpati dan Ungaran Barat.
“Para pelaku menjalankan kegiatan ilegal ini di tiga tempat kejadian perkara. Dari aktivitas tersebut, mereka diperkirakan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut Djoko menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah membeli elpiji tiga kilogram dari pangkalan secara eceran, kemudian menyuntikkan isinya ke tabung 12 kilogram.
Gas hasil oplosan tersebut, lalu dijual ke masyarakat dengan harga lebih murah, namun dengan isi yang tidak sesuai takaran.
Sementara Kabid Humas Kombes Pol. Artanto menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketersediaan bahan pokok dan bahan penting, khususnya menjelang bulan Ramadan.
“Kepolisian berkomitmen memastikan ketersediaan bahan pangan dan gas elpiji bersubsidi tetap aman di pasaran. Ini adalah tugas utama kami agar kebutuhan masyarakat terpenuhi,” ucapnya.
Artanto menegaskan, Polda Jatenf akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi demi melindungi kepentingan masyarakat luas. (Bud)













