
Semarang, Idola 92.6 FM-Beberapa waktu terakhir, kita menyaksikan sikap tegas Presiden RI Prabowo Subianto dalam menindak pelanggaran di sektor kehutanan dan sumber daya alam. Pemerintah resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Tak hanya itu, Presiden juga mengumumkan penutupan 1.000 tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Di hadapan forum dunia, World Economic Forum (WEF) 2026 baru-baru ini, langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari penegakan hukum paling berani dan tegas dalam sejarah Indonesia di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Langkah ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah pencabutan izin dan penutupan tambang ilegal ini menjadi sinyal kuat perubahan arah kebijakan lingkungan nasional? Apakah langkah ini cukup untuk mencegah bencana ekologis serupa di masa depan? Atau justru masih menyisakan pekerjaan rumah besar dalam tata kelola sumber daya alam kita?
Untuk membahasnya, kita akan berdiskusi bersama dua narasumber dari kalangan akademisi dan ahli kebijakan publik. Kedua narasumber yakni: Prof Herry Purnomo (Peneliti Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) & Guru Besar IPB University) dan Prof Trubus Rahardiansah (Pakar kebijakan publik & Guru Besar Universitas Trisakti). (her/yes/dav)
Simak podcast diskusinya:












