Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), meluncurkan sistem perizinan dan registrasi terintegrasi bernama Sprint OJK, sebagai upaya memerkuat fungsi perizinan di sektor pasar modal dan industri pengelolaan investasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan penyatuan Sprint OJK dengan sistem pendaftaran efek secara elektronik milik KSEI, diharapkan mampu memberikan nilai tambah cukup baik, terutama dalam mempermudah dan memercepat proses pendaftaran efek di pasar modal. Hal itu disampaikan melalui siaran pers secara daring, belum lama ini.

“Integrasi sistem ini akan menciptakan proses yang lebih sederhana, efisien, dan terkoordinasi, sekaligus mendukung penguatan pengawasan dan pelayanan OJK kepada pelaku industri,” kata Mahendra.

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menambahkan, kehadiran Sprint OJK akan menghilangkan duplikasi permohonan perizinan yang selama ini kerap terjadi di industri pengelolaan investasi.

“Dengan sistem terintegrasi ini, alur kerja menjadi lebih ringkas dan efisien, sehingga dapat mendukung pengembangan industri pasar modal secara berkelanjutan,” ucapnya.

Inarno menjelaskan, sejalan dengan penguatan sistem perizinan tersebut, OJK mencatat pertumbuhan yang baik dari jumlah investor pasar modal domestik.

Sepanjang Desember 2025 saja, tercatat penambahan sebanyak 694 ribu investor baru.

Secara tahunan (year on year), jumlah investor pasar modal meningkat sebanyak 5,49 juta, sehingga total investor mencapai 20,36 juta atau tumbuh sebesar 36,95 persen.

“OJK menilai pertumbuhan investor yang kuat ini menjadi indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal nasional, sekaligus menegaskan pentingnya sistem perizinan dan registrasi yang andal, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan industri,” pungkas Inarno. (Bud)